Cara Pekerja E-9 Pindah Tempat Kerja Secara Legal
Pekerja E-9 (EPS) yang ingin pindah tempat kerja harus mengikuti aturan khusus yang ditetapkan undang-undang — mereka tidak bisa begitu saja berhenti dan pindah ke perusahaan baru seperti pekerja lepas.
Kasus-kasus di mana perpindahan diizinkan
- Kesalahan di pihak pemberi kerja: pelanggaran kontrak, upah tidak dibayar, perusahaan tutup, atau pelanggaran kondisi kerja dasar
- Alasan yang diakui secara hukum di pihak pekerja, misalnya sakit jangka panjang yang membuat pekerja tidak bisa melanjutkan pekerjaan saat ini
- Kontrak telah berakhir dan tidak diperpanjang dengan pemberi kerja saat ini
Prosedur dasar
- Dalam jangka waktu yang ditetapkan undang-undang setelah berhenti dari pekerjaan sebelumnya, daftarkan diri sebagai pencari kerja di Employment Center
- Cari dan tanda tangani kontrak dengan pemberi kerja baru dalam batas yang diizinkan
- Selesaikan prosedur perpindahan tempat kerja di Kantor Imigrasi agar tercatat pada ARC Anda
Catatan
Jumlah perpindahan tempat kerja yang diizinkan dibatasi oleh undang-undang, dan jika gagal menemukan tempat kerja baru dalam jangka waktu yang ditentukan, status tinggal Anda bisa terpengaruh. Hubungi Employment Center atau hotline konseling pekerja asing 1350 untuk panduan sesuai situasi Anda.