Upah Tidak Dibayar di Korea: Cara Mengajukan Pengaduan yang Benar
Jika pemberi kerja tidak membayar upah, pekerja asing berhak mengajukan pengaduan ke Kantor Ketenagakerjaan dan Tenaga Kerja setempat, apa pun jenis visa atau kewarganegaraan mereka.
Cara mengajukan pengaduan
- Ajukan langsung di Kantor Ketenagakerjaan dan Tenaga Kerja terdekat dari tempat kerja Anda, atau secara online melalui portal pengaduan masyarakat dari Kementerian Ketenagakerjaan
- Siapkan kontrak kerja Anda, rekening koran bank yang menunjukkan pembayaran upah, catatan kehadiran, dan pesan atau komunikasi apa pun terkait upah
- Setelah pengaduan diterima, kantor ketenagakerjaan akan memanggil kedua belah pihak untuk mediasi
Jika pemberi kerja tetap tidak membayar
Anda akan diberikan surat keterangan yang menyatakan upah belum dibayar, yang dapat digunakan sebagai dasar untuk gugatan perdata atau untuk meminta bantuan lebih lanjut. Dalam kasus tertentu yang memenuhi syarat (seperti pemberi kerja bangkrut atau tidak mampu membayar), Anda dapat mengajukan permohonan pembayaran upah pengganti melalui Korea Workers' Compensation and Welfare Service.
Ke mana mencari bantuan
Jika Anda memerlukan bantuan bahasa, Anda dapat menelepon hotline konseling pekerja asing 1350 (tersedia dukungan multibahasa) atau menghubungi pusat dukungan pekerja asing setempat.