Perpanjangan Visa E-9/E-7 di Korea: Dokumen yang Diperlukan
Pekerja dengan visa E-9 atau E-7 harus mengajukan perpanjangan masa tinggal sebelum visa mereka habis, dengan menyerahkan dokumen di Kantor Imigrasi setempat yang mengurus wilayah tempat tinggal mereka.
Dokumen yang perlu disiapkan
- Paspor dan Alien Registration Card (ARC)
- Formulir permohonan perpanjangan masa tinggal
- Kontrak kerja yang masih berlaku dan sah saat ini
- Pas foto dan biaya yang berlaku (jumlah biaya dapat berubah sewaktu-waktu)
Catatan penting
- Status E-9 memiliki batas maksimal total masa tinggal yang ditetapkan oleh undang-undang; masa tinggal hanya bisa diperpanjang lebih lanjut jika pekerja memenuhi syarat untuk program re-entry bagi pekerja dengan catatan kerja yang baik
- Membiarkan visa habis tanpa memperpanjangnya dapat dianggap sebagai tinggal ilegal, jadi urus ini lebih awal, jangan menunggu sampai menit-menit terakhir
- Janji temu dapat dipesan terlebih dahulu melalui sistem Hi Korea (hikorea.go.kr) agar tidak perlu menunggu lama
Ke mana mencari bantuan
Aturan dapat berubah dari waktu ke waktu, jadi pastikan persyaratan terbaru dengan menelepon hotline informasi warga asing 1345, atau dengan datang langsung ke Kantor Imigrasi yang mengurus wilayah tempat tinggal Anda.