Mengganti ARC yang Hilang dan Melaporkan Alamat Baru
Alien Registration Card (ARC) adalah dokumen identitas wajib bagi setiap warga asing yang tinggal di Korea lebih dari 90 hari. Berikut cara mengurus kartu yang hilang atau rusak, dan yang harus dilakukan setelah pindah rumah.
Mengurus penerbitan ulang ARC yang hilang atau rusak
- Ajukan penerbitan ulang di Kantor Imigrasi yang mengurus wilayah tempat tinggal Anda
- Bawa paspor, pas foto, dan biaya penerbitan ulang
- Jika kartu hilang, sebaiknya buat laporan kehilangan barang di kantor polisi terlebih dahulu
Melaporkan alamat baru setelah pindah
- Menurut undang-undang, Anda wajib melaporkan alamat baru dalam waktu 14 hari setelah pindah
- Ini bisa dilakukan langsung di Kantor Imigrasi; beberapa daerah juga mengizinkan pelaporan di kantor administrasi distrik (dong) setempat, atau secara online jika Anda memenuhi syarat untuk pendaftaran elektronik
- Bawa surat sewa atau dokumen lain yang membuktikan tempat tinggal baru Anda
Catatan
Tidak melapor tepat waktu dapat dikenai denda administratif, jadi segera urus ini setelah pindah. Disarankan untuk membuat janji temu terlebih dahulu melalui Hi Korea agar tidak perlu menunggu lama.